Kabar tersebut disampaikan langsung oleh salah satu tim pengacaranya, Syafri Noer, kepada detikHOT, Kamis (8/1/2015). Pemindahan Fariz pun dilakukan pada tengah malam.
"Betul, tadi malam dipindahkan sekitar pukul 11 malam," ucap Syafri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat pemindahan, Fariz pun ditemani oleh keluarga, istri, penyidik, dan tim kuasa hukumnya. Meski sudah masuk ke panti rehabilitasi, proses hukum untuk Fariz akan terus berjalan. Akan tetapi, bedanya Fariz tidak menjalani proses penahanan di penjara.
"Tetap jalan (proses hukumnya). Hanya sambil menunggu proses hukumnya di panti rehabiltasi. Tidak didalam penjara," ucap Syafri.
Fariz ditangkap pada 6 Januari 2015 pukul 02.00 WIB. Saat diamankan, ditemukan barang bukti berupa heroin, ganja, bong, alumunium foil dan korek.
(pus/dal)











































