Jika Hanya Pakai Narkoba, Fariz RM Tak Bakal Dipenjara Lagi

Jika Hanya Pakai Narkoba, Fariz RM Tak Bakal Dipenjara Lagi

Mauludi Rismoyo - detikHot
Rabu, 07 Jan 2015 15:50 WIB
Jika Hanya Pakai Narkoba, Fariz RM Tak Bakal Dipenjara Lagi
Jakarta - Pengalaman dipenjara gara-gara narkoba pernah dirasakan musisi Fariz RM pada 2007 lalu. Kini, pelantun 'Bercelona' itu tak bakal kembali dikurung meski lagi-lagi ditangkap bahkan positif mengkonsumsi tiga jenis narkoba.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Anang Iskandar saat ditemui di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (7/1/2015). Menurutnya, peraturan itu sudah sah dalam Undang-undang Narkotika no 35 tahun 2009.

"Penyalahguna itu harus direhabilitasi, bandar narkoba harus dihukum," tegasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Maka semestinya, Fariz ini menurut kebijakan Undang-undang adalah harusnya direhabilitasi. Karena Undang-undang Narkotika itu direhabilitasi sama dengan dihukum. Direhabilitasi kekuatan yuridisnya itu sama dengan dihukum," lanjutnya.

Meski begitu, ia menegaskan harus ada pemeriksaan lebih lanjut. Apalagi sudah 2 kali Fariz ditangkap karena narkoba.

"Indikasi dari jumlah barbuk yang dimiliki. Kalau Fariz bawa 1 Ons, itu berarti pengedar. Tapi kalau dia untuk make sehari, maka dia harus diperiksa kadar ketergantungannya," katanya.

Musisi berusia 56 tahun itu sebelumnya pernah mendekam di penjara setelah tertangkap tangan pada 28 Oktober 2007 dengan barang bukti 1,5 linting ganja seberat 5 gram yang disimpan dalam bungkus rokok. Setelah melalui tes urine, Fariz dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis ganja.

Fariz akhirnya divonis 8 bulan penjara dipotong masa hukuman. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 1 tahun penjara. Selain itu, sisa hukuman Fariz juga dihabiskan di Rumah Sakit Melia Cibubur untuk rehabilitasi.

"Saya belum lihat dia direhab. Kalau pun dia direhab, hanya medis dan itu nggak cukup. Rehab itu ada prosesnya, ada rehab medis, rehab sosial, lalu ada pascarehab. Ini yang namanya rehabilitasi," rinci Anang.

Tempat Kejadian Perkara

Fariz diciduk saat menggunakan narkoba di rumahnya yang berada di Jalan Camar, Sektor 3, Bintaro Jaya pada Selasa (6/1/2015) sekitar pukul 02.00 WIB.

Barang Bukti

Polisi pun berhasil mengamankan beberapa barang bukti di kediaman musisi itu.

"Barang bukti satu paket psikotropica jenis heroin, narkotika ganja, beberapa alat isap sabu, bong, alumunium foil dan korek," papar Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan, AKBP Hando Wibowo, ditemui di kantornya, Selasa (6/1/2015).

Positif Tiga Jenis Narkoba

Setelah diamankan, Fariz langsung melakukan tes urine. Hasil tes pun membuktikan paman penyanyi Sherina Munaf itu positif menggunakan tiga jenis narkoba.

"Pemeriksaan urin, positif ganja, sabu positif, heroin juga positif," ujar Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan, AKBP Hando Wibowo, saat gelar perkara di Polres Jakarta Selatan, Selasa (6/1/2015).

Satu Hari Setelah Ulang Tahun

Penangkapan dilakukan satu hari setelah sang musisi berulang tahun. Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan, AKBP Hando Wibowo, saat menggelar rilis perkara di Polres Jakarta Selatan, Selasa (6/1/2015).

"Benar pada Selasa, 6 Januari 2015, satu hari setelah ulang tahun yang bersangkutan pada pukul 02.00 WIB," ujarnya.

Main Gitar Sambil Isap Ganja

Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan, AKBP Hando Wibowo mengungkapkan pemilik nama lengkap Fariz Rusmana Munaf itu ditangkap ketika main gitar sambil mengisap ganja.

"Beliau sedang di ruang tengah sambil main gitar," ucap Hando saat ditemui di Polres Jakarta Selatan, Selasa (6/1/2015).

"Beliau main gitar sambil hisap ganja," lanjutnya.
Halaman 2 dari 6
(nu2/mmu)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads