Pihak Ludwig Franz Willibald menyayangkan karena Jessica Iskandar maupun pengacaranya tidak hadir ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/1/2015). Berbeda hal dengan ketidakhadiran Ludwig selama ini.
Menurut pengacara bangsawan Jerman itu, Windri Marieta, kliennya memang sudah menyerahkan semua perkara tersebut kepada timnya. Meski beberapa kali Ludwig minta dihadirkan, tapi menurutnya itu sesuatu yang beda.
"Tanpa kehadiran Ludwig pun persidangan bisa dilanjutkan. Butuh kehadiran tergugat dan penggugat. Kalau sudah diwakilkan oleh kuasa hukumnya itu sudah cukup," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia melanjutkan, hingga saat ini belum ada rencana dari Ludwig untuk hadir ke persidangan. Menurutnya, kliennya itu masih berada di luar Indonesia.
"Kita lihat saja, kalau Ludwig diperintahkan pengadilan untuk datang tentu saja akan kita sampaikan," ungkapnya.
Selain menggugat pembatalan pernikahan di PN Jaksel, pihaknya juga menggugat Dinas Dukcapil sebagai penerbit akta nikah ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Sejauh ini posisi kami masih sama. Kami meminta perkawinan itu dibatalkan," tegas Harvardy M. Iqbal, sebagai tim kuasa Ludwig.
(nu2/mmu)











































