Polres Jakarta Selatan menangkap musisi Fariz RM di rumahnya di kawasan Bintaro Jaya, Selasa (6/1/2015). Ada berbagai jenis narkoba yang menjadi barang bukti penangkapan tersebut.
Polisi menangkap Fariz setelah pengintaian cukup lama berdasarkan laporan dari masyarakat. Mereka juga bakal mencari informasi mengenai asal-usul barang-barang terlarang tersebut.
"Nah ini akan kita cari (pengedarnya)," ungkap Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan, AKBP Hando Wibowo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita nyatakan satu paket, jumlah tepatnya nanti kami masukkan di BNN. Dalam rangka penimbangan barang bukti dan uji lab akan dilakukan di BNN," kata Hando.
Hingga kini, Fariz dikenakan 3 pasal terkait barang bukti yang didapatkan. "Sementara yang kami pasalkan 3 pasal itu," ujarnya.
Musisi bernama lengkap Fariz Rustam Munaf (56) itu ditangkap sehari setelah ulang tahunnya. Saat ditangkap, ada istrinya, Oneng di rumah tersebut. Sementara polisi juga mengikutsertakan dua saksi dalam penangkapan pada pukul 02.00 WIB dini hari itu.
Polisi juga sudah meminta keterangan dari Oneng. Namun setelah memberikan keterangan, Oneng bungkam dan memilih untuk langsung meninggalkan kantor polisi.
(nu2/mmu)











































