"Harusnya penentuan penetapan tergugat untuk menyampaikan jawaban. Tapi pihak tergugat tidak hadir, maka nanti tanggal 7 Januari posisinya bukan dari kita, bolanya ada di tergugat," kata pengacara Ludwig, Harvardy Muhammad Iqbal, Rabu (17/12/2014).
Selama 40 hari, mediasi dilakukan kedua pihak tapi berakhir tanpa mufakat. Bahkan, ada beberapa isu yang terus berkembang. Termasuk tantangan Jessica untuk tes DNA anak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Siapa yang akan buat bukti, dialah yang akan menjadi pemenangnya," ungkapnya.
Tak hanya menggugat Jessica, Ludwig juga menggugat Gereja Yesus Sejati yang melayangkan surat pernikahan. Begitu juga dengan Dinas Dukcapil yang menerbitkan akta pernikahan mereka.
Sebenarnya, satu titik terang berada di pihak Gereja karena sebagai tempat mereka menikah. Tapi sayang sekali, mereka enggan menunjukkan adanya bukti pernikahan tersebut terjadi.
"Mengenai bukti, nanti akan kami sampaikan di persidangan. Kalau ada, kami sampaikan bukti, kalau nggak juga (kita sampaikan)," ungkap pengacara pihak gereja, Edy Santoso.
(nu2/mmu)











































