Saksi yang dihadirkan kali ini dari toko emas tempat istri Ferry Setiawan itu membeli logam mulia seberat 300 gram. Selain itu, ada juga pembeli tas Hermes milik Eddies.
Membela kliennya, pengacara Ina Rachman pun membeberkan alasan pembelian emas tersebut kala itu. "Buat punya aja nggak boleh? Investasi, namanya ibu-ibu Indonesia. Kalau punya uang, beli emas, begitu juga saya niatnya buat investasi," ujar Ina saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, (15/12/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu bukan tas baru, Eddies jual untuk menutupi biaya sehari-hari setelah suami dipenjara," tuturnya.
Eddies harus menjalani masa penahanan beberapa bulan dalam perkara tersebut. Tapi kini, ia sudah menjadi tahanan kota.
Eddies diduga terlibat dalam perkara penipuan yang dilakukan sang suami. Meski dituding melakukan pencucian uang, tapi Eddies berkelit. Menurutnya, uang yang diterimanya dari Ferry hanya sebagai nafkah.
(nu2/mmu)










































