"Dia (Ludwig) di sana (Jerman) jam berapa di sini jam berapa. Beda banget. Dia butuh waktu untuk membaca, kendalanya di sana. Ludwig di sana juga punya kesibukan yang nggak berada di satu negara saja. Dan ini memasuki liburan Natal," ungkap pengacara Ludwig, Silvia Mauren di PTUN, Jakarta Timur, Kamis (11/12).
"Kita rutin komunikasi email, conference call. Kuasa hukum tidak dapat melakukan satu pihak atau tindakan hukum tanpa dibicarakan dahulu," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hadirnya Jessica sebagai pihak intervensi tentu menjadi angin segar untuk Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta selaku tergugat. Sebab pihak Dinas Dukcapil menjadi lebih mudah untuk mempertahankan keabsahan akte nikah Jessica dan Ludwig yang telah dikeluarkan.
Lantas apa reaksi pihak Ludwig?
"Menurut kami posisi dari ibu Jessica tidak menjadi tergugat dan intervensi tapi cukup sebagai saksi. Dari UU saja kan sudah menyediakan sarana untuk mengajukan banding. Kita harus konsultasikan dahulu dengan klien kami," kata Silvia.
"Menurut pandangan kami tergugat dalam pengadilan tata usaha negara hanya pejabat tata usaha negara bukan seseorang, badan hukum perdata biasa," paparnya lagi.
(kmb/mmu)











































