Permohonan Jessica Iskandar sebagai pihak intervensi di Pengadilan Tata Usaha Negara secara tegas ditolak oleh pihak Ludwig Franz Willibald. Namun Majelis Hakim justru mengabulkan permohonan Jessica.
"Bahwa pihak penggugat menolak, keberatan terhadap permohonan pihak ketiga tentang kehadiran pihak Jessica Iskandar," ucap Ketua Majelis, Haryanti membacakan tanggapan pihak Ludwig selaku penggugat dalam persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jalan Sentra Timur, Jakarta Timur, Kamis (11/12/2014).
"Sebagai pemohon kiranya majelis hakim mengabulkan permohonan dan memutuskan serta menarik Jessica sebagai pihak ketiga yakni sebagai tergugat dua intervensi," lanjut Haryanti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan adanya keputusan ini, Jessica akan ikut bertaruh mempertahankan keabsahan surat keputusan akta perkawinan yang dikeluarkan oleh Dinas Dukcapil DKI Jakarta.
Seperti diketahui sebelumnya, Ludwig mengajukan permohonan pembatalan pernikahan untuk Jessica lewat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ludwig merasa tidak pernah menikahi Jessica.
Selain itu, Ludwig juga menggugat Dinas Dukcapil DKI Jakarta yang mengeluarkan akta nikah dirinya bersama Jessica. Gugatan tersebut dilayangkan ke PTUN. (pus/dar)











































