Kehadiran pihak dari kubu Jessica tentu menjadi 'pemain baru' dalam perkara yang diajukan oleh Ludwig terhadap Dinas Dukcapil DKI Jakarta di PTUN. Kehadiran perwakilan Jessica selaku pihak ketiga memang menjadi salah satu unsur penting sebagai pihak terkait.
Majelis hakim pun meminta pihak Jessica untuk memilih apakah dalam perkara ini dirinya akan menjadi pihak atau sekadar saksi. Mau pilih mana, Jessica?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau sebagai pihak saudara punya hak luas mengajukan hukum. Kalau hanya sekadar saksi tentu hanya mengikut dengan tergugat (Dinas Dukcapil DKI Jakarta)," lanjut Haryanti.
Pihak atau saksi mempunyai kekurangan dan kelebihan tersendiri dalam persidangan perkara antara Ludwig dan Dinas Dukcapil DKI Jakarta. Akan tetapi, Brian belum mau memutuskan sendiri.
"Nanti akan saya sampaikan kepada klien untuk hal ini," jawab Brian.
"Permohonan bisa masuk sebagai pihak atau saksi dan masukan objek sengketa, satu minggu. Nantinya kami, majelis hakim akan menyikapi permohonan pihak ketiga (Jessica)," timpal hakim ketua memberikan batas waktu.
Keputusan pihak Jessica harus sudah sampai di tangan majelis hakim selambat-lambatnya 11 Desember 2014. Tim pengacara Ludwig, Harvardy juga masih belum bisa memutuskan apakah kliennya akan keberatan atau tidak.
"Masuk atau tidaknya (pihak Jessica), menerima atau tidaknya, kami akan membicarakan dulu dengan klien kami (Ludwig)," jawab Harvardy.
Ludwig menggugat Dinas Dukcapil di PTUN terkait kutipan akta pernikahan antara dirinya dengan Jessica. Untuk selanjutnya, sidang akan dilanjutkan pada 11 Desember 2014 dengan agenda hakim menyikapi keputusan Jessica akan masuk sebagai pihak intervensi atau saksi saja.
Selain di PTUN, Ludwig juga mengajukan permohonan pembatalan pernikahan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada Jessica. Hal tersebut dilakukan Ludwig karena merasa tidak pernah menikahi Jessica.
(pus/mmu)











































