Terbukti Bersalah, Pembakar Rumah Pipik Dihukum 4 Tahun 6 Bulan Penjara

Terbukti Bersalah, Pembakar Rumah Pipik Dihukum 4 Tahun 6 Bulan Penjara

- detikHot
Rabu, 26 Nov 2014 17:15 WIB
Terbukti Bersalah, Pembakar Rumah Pipik Dihukum 4 Tahun 6 Bulan Penjara
Jakarta -

Kasus pembakaran kediaman istri almarhum Ustadz Jefry Al Buchory, Pipik Dian Irawati memasuki babak akhir. Terdakwa IV, dijatuhi vonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/11/2014).

Sidang yang beragendakan putusan diketuai oleh Hakim Pudji Trirahadi. Terdakwa IV terbukti melanggar Pasal 187 KUHP tentang pembayaran, dan Pasal 363 KUHP tentang pencurian.

"Menyatakan IV, telah terbukti sah dan meyakinkan, menimbulkan dakwaan pertama pasal kebakaran dan dakwaan kedua tentang pencurian. Menjatuhkan Penjara 4 tahun dan 6 bulan. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 2000," ujar hakim ketua.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pipik hadir dalam persidangan ‎didamping kuasa hukumnya, Sandy Arifin SH. Pipik mengaku tak menyangka, IV mendapatkan hukuman seberat itu. Namun berbeda dengan Sandy Arifin, hukuman yang dijatuhkan kepada IV dinilai sudah sangat baik.

"Putusan ini yang sangat baik dalam artian, memenuhi rasa keadilan yang awalnya Umi memaafkan. Saran saya dia menerimanya, jangan sampai upaya banding naik lagi," kata Sandy.

(mah/nu2)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads