Kasus pembakaran kediaman istri almarhum Ustadz Jefry Al Buchory, Pipik Dian Irawati memasuki babak akhir. Terdakwa IV, dijatuhi vonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/11/2014).
Sidang yang beragendakan putusan diketuai oleh Hakim Pudji Trirahadi. Terdakwa IV terbukti melanggar Pasal 187 KUHP tentang pembayaran, dan Pasal 363 KUHP tentang pencurian.
"Menyatakan IV, telah terbukti sah dan meyakinkan, menimbulkan dakwaan pertama pasal kebakaran dan dakwaan kedua tentang pencurian. Menjatuhkan Penjara 4 tahun dan 6 bulan. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 2000," ujar hakim ketua.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Putusan ini yang sangat baik dalam artian, memenuhi rasa keadilan yang awalnya Umi memaafkan. Saran saya dia menerimanya, jangan sampai upaya banding naik lagi," kata Sandy.
(mah/nu2)










































