Soal Alamat 'Gelap', Ini Tanggapan Pihak Jessica Iskandar

Soal Alamat 'Gelap', Ini Tanggapan Pihak Jessica Iskandar

- detikHot
Jumat, 21 Nov 2014 11:50 WIB
Jakarta - Dalam persidangan antara Ludwig Franz Willibald dan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Kamis (20/11) kehadiran Jessica Iskandar sempat dipertanyakan.

Majelis hakim meminta Jessica untuk bisa hadir di persidangan. Sebenarnya PTUN sudah pernah melayangkan surat pemanggilan untuk Jessica, tapi surat tersebut kembali ke pengadilan karena yang bersangkutan sudah pindah tempat tinggal.

Hakim Ketua Haryanti, SH MH pun mempertanyakan alamat lain yang mungkin dimiliki oleh Jessica selain di Jalan Kerinci No 88, Ciganjur, Jakarta Selatan. Tapi baik pihak Ludwig maupun Dinas Dukcapil tidak ada yang tahu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kehadiran ibu satu anak itu dianggap perlu sebagai pihak ketiga dalam gugatan sang suami terhadap Dinas Dukcapil. Lantas, bagaimana PTUN bisa memanggil Jessica?

"Panggilan? Buktinya pengadilan (PN Jakarta Selatan) dapat tuh (memanggil Jessica)," ucap Lydia Wongsonegoro sebagai pengacara Jessica Iskandar saat dihubungi detikHOT, Jumat (21/11/2014).

Tidak hanya itu, alamat Henry, kakak Jessica juga dipertanyakan oleh majelis hakim. Henry juga diketahui menjadi orang yang mendaftarkan pernikahan Jessica dan Ludwig ke Dinas Dukcapil.

"Logikanya, pengadilan negeri saja dapat. Tanya, pakai apa dia gugat, kan buktinya sama," lanjut Lydia.

(pus/mmu)

Hide Ads