Majelis hakim meminta Jessica untuk bisa hadir di persidangan. Sebenarnya PTUN sudah pernah melayangkan surat pemanggilan untuk Jessica, tapi surat tersebut kembali ke pengadilan karena yang bersangkutan sudah pindah tempat tinggal.
Hakim Ketua Haryanti, SH MH pun mempertanyakan alamat lain yang mungkin dimiliki oleh Jessica selain di Jalan Kerinci No 88, Ciganjur, Jakarta Selatan. Tapi baik pihak Ludwig maupun Dinas Dukcapil tidak ada yang tahu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Panggilan? Buktinya pengadilan (PN Jakarta Selatan) dapat tuh (memanggil Jessica)," ucap Lydia Wongsonegoro sebagai pengacara Jessica Iskandar saat dihubungi detikHOT, Jumat (21/11/2014).
Tidak hanya itu, alamat Henry, kakak Jessica juga dipertanyakan oleh majelis hakim. Henry juga diketahui menjadi orang yang mendaftarkan pernikahan Jessica dan Ludwig ke Dinas Dukcapil.
"Logikanya, pengadilan negeri saja dapat. Tanya, pakai apa dia gugat, kan buktinya sama," lanjut Lydia.
(pus/mmu)