Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan saksi dari JPU. βPihak Eddies Adelia yang diwakilkan oleh pengacara Mulyaharja dan Ina Rachman mengaku kecewa dengan ditundanya sidang kali ini.
"Yang namanya saksi diawal memberatkan itu adalah saksi korban, tentunya dia yang punya kepentingan seharusnya juga sangat mementingkan ini (persidangan). βMajelis hakim sudah memperingatkan JPU untuk bisa menghadirkan untuk hari kamis mendatang atau tidak diperingatkan," ujar Mulyaharja usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mungkin ini saya harus dituntut untuk lebih sabar lagi, dan belajar dewasa untuk menyikapi kejadian ini βya mudah-mudahan membawa sesuatu yang positif," sahut Eddies.
Eddies terseret Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) lantaran dirinya menerima sejumlah uang panas dari sang suami Ferry Setiawan. Ferry sendiri sudah dahulu menjalani masa hukuman lantaran divonis bersalah atas kasus penipuan.
Eddies didakwa dengan pasal 2 Ayat 1 Undang-undang No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
(mah/dal)











































