Mendengar pertanyaan itu, Sylvia Marisa Mauren selaku kuasa hukum Ludwig saat ditemui di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Kamis (13/11/2014) belum berani memastikan. Pihaknya juga masih ingin membuktikan hal tersebut.
"Nah, itu yang harus kita buktikan. Yang kita gugat pejabatnya. Nanti kita lihat. Karena memang yang kita ajukan pembatalan. Kita ingin pernikahan itu dibatalkan," ucapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sudah menyiapkan semuanya," tutupnya.
(dar/mmu)











































