Meski sudah diwakilkan kepada kuasa hukum masing-masing, tapi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan meminta keduanya untuk hadir.
"Makanya principal harusnya memberikan pernyataan, apa sih yang menjadi masalah," ungkap Humas PN Jaksel, Ahmad Yunus. SH. MH., Rabu (12/11/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kalau dijelaskan sama pengacara kan kurang bisa detail dan jelas," katanya.
Begitu juga dengan pihak Jessica Iskandar melalui pengacaranya, Lidya Wongsonegoro. Ia berharap kedua belah pihak bisa memenuhi panggilan hakim.
"Seharusnya hadir. Kami memang meminta dengan sangat principal, lebih baik hadir," ujar Lidya.
(nu2/mmu)











































