Pernikahan Jessica Iskandar sepertinya memang akan rumit. Digugat untuk dibatalkan oleh Ludwig, namun Dinas Catatan Sipil dan Gereja Yesus Sejati membenarkan adanya pernikahan tersebut.
"Kita sudah siapkan bukti-bukti, surat-surat dan dokumen. Perkawinan itu tidak bodong, ada pihak laki-laki dan perempuan ada bukti saksi-saksi dan tanda tangannya. Bahwa itu udah kita umumkan sesuai SOP sebelum dicatatkan, di Dukcapil Jaksel," ungkap Purba Hutapea selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di PN Jakarta Selatan, Rabu (12/11/2014).
Purba menjabarkan, ada dua orang saksi dalam penandatangan pernikahan Ludwig dan Jessica. Yang pertama Henry, yakni kakak kandung Jessica dan perempuan bernama Shelly Wahyuni, saksi dari pihak Ludwig.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai sidang, pihak Ludwig enggan memberikan keterangan sama sekali. Sedangkan pengacara Jessica menegaskan, pernikahan antara kliennya dengan Ludwig memang terjadi.
Lantas siapa sebenarnya Shelly, saksi nikah Ludwig?
(kmb/mmu)











































