Tapi, pihak gereja tak bersedia memberikan bocoran kepada media, bukti apa saja yang akan mereka sampaikan di depan persidangan.
"Itu terkait pembuktian akan saya sampaikan di persidangan nanti, jawaban kami seperti apa," kata pengacara Gereja Yesus Sejati, Edy Santoso SH, Selasa (11/11/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Edy juga menuturkan, meski nama tempat beribadah itu ikut digugat, pihaknya tak ada niat untuk memperpanjang masalah.
"Jangan terlalu jauh, itu sudah ranah pidana. Kami tak mempersiapkan lebih jauh lagi. Kami konsen perdata dulu, saya juga pikir terlalu prematur berasumsi," tuturnya.
"Saya melihat ini institusi gereja akan mengedepankan hukum kasih. Sampai saat ini mengedepankan hukum kasih karena ajaran Tuhan Yesus. Kita nggak tahu apa yang terjadi dari aspek-aspek yang lain. Saya hanya akan fokuskan dengan perkara," tegasnya.
(nu2/mmu)











































