Kasubag Humas Polres Bekasi Kota AKP Siswo mengatakan, Vicky ditangkap pada Sabtu, 8 November 2014. Polisi pun langsung menahannya.
"Vicky sudah ditahan secara resmi pukul 10.00 WIB tadi karena sudah cukup bukti," ujar Siswo kepada detikcom, Minggu (9/11/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masih diperiksa dulu, lebih detilnya nanti disampaikan lagi," tambahnya.
Vicky menjalani hukuman 1,5 tahun di LP Bulak Kapal, Bekasi setelah dijatuhi vonis tahun 2012 lalu atas kasus pemalsuan surat.
(mei/ich)











































