Sementara sebelumnya, pihak Pipik juga telah memberikan surat pemberian maaf terhadap IV. Hal itu juga sepertinya menjadi pertimbangan JPU atas tuntutannya.
IV dijerat dua pasal sekaligus, yakni pasal 363 dan pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Intinya tuntutan itu adalah kebijaksanaan jaksa, semua harus menerima. Dan, sesuai dengan perbuatan yang dilakukan," kata Sandy.
(nu2/nu2)











































