Terdakwa Pembakar Rumah Pipik Dituntut 4 Tahun 2 Bulan

Terdakwa Pembakar Rumah Pipik Dituntut 4 Tahun 2 Bulan

- detikHot
Rabu, 05 Nov 2014 18:11 WIB
Terdakwa Pembakar Rumah Pipik Dituntut 4 Tahun 2 Bulan
Jakarta - Pria berinisial IV, terdakwa ‎pembakaran dan pencurian di rumah Pipik Dian Irawati menghadapi tuntutan. JPU menuntut IV dengan hukuman penjara 4 tahun 2 bulan.

‎Sementara sebelumnya, pihak Pipik juga telah memberikan surat pemberian maaf terhadap IV. Hal itu juga sepertinya menjadi pertimbangan JPU atas tuntutannya.

IV dijerat dua pasal sekaligus, yakni pasal 363 dan pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pipik sendiri tak bisa hadir ke persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/11/2014). Ia hanya diwakilkan kepada kusa hukumnya, Sandy Arifin.

‎"Intinya tuntutan itu adalah kebijaksanaan jaksa, semua harus menerima. Dan, sesuai dengan perbuatan yang dilakukan," kata Sandy.

(nu2/nu2)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads