Dari pernikahan yang digelar pada akhir tahun lalu itu, keduanya telah dikaruniai satu orang putra. Namun kini, Ludwig justru menggugat, berharap pernikahannya itu dibatalkan.
"Dalam surat gugatan menyatakan bahwa, surat perkawinan itu batal, jadi tidak ada perkawinan. Untuk hak asuh anak, bukan ruang lingkup pengadilan," ungkap Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, βMade Sutrisna SH. M. Hum, Rabu (5/11/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah itulah, penggugat perkawinan secara agama tidak ada, kok ada keluar akte catatan sipil perkawinan itulah," tambah Made.
Selain melayangkan gugatan pembatalan pernikahan, Ludwig juga turut menggugat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta beserta Gereja Yesus Sejati.
"Kami sudah dapat panggilan dari pengadilan, tapi kami belum mau berkomentar. Lagi dipelajari terlebih dahulu," ujar pihak gereja tersebut ketika dihubungi melalui telepon.
Sementara pihak catatan sipil mengaku siap menjalani persidangan. Melalui divisi humasnya, Erik P. Sinurat, mengaku punya bukti-bukti tertulis.
"Surat pemberkatan nikah agama, ada KK (kartu keluarga), surat pengantar dari kelurahan, KTP. Dokumen-dokumen nikah mereka kita akan bawa," katanya.
(nu2/mmu)











































