Menurut Kepala Humas PN Jaksel, Made Sutrisna SH. M. Hum, pria berpasport Jerman itu ingin perkawinannya dinyatakan tidak sah. Selain catatan sipil, Ludwig juga menggugat Gereja Yesus Sejati yang menikahkan mereka.
"Dari gugatannya, sepertinya ingin agar surat-surat yang berkaitan dengan perkawinan itu dinyatakan batal atau tidak sah," ungkapnya, Rabu (5/11/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya nggak mungkinlah, tercatat kok namanya, Ludwig," tegasnya.
Ia juga tahu Ludwig ikut menggugat instansinya. Erik juga mengaku siap hadir di persidangan dengan membawa bukti-bukti. Namun, pihak Gereja Yesus Sejati selaku tempat pernikahan mereka belum bisa diminta komentarnya mengenai gugatan tersebut.
(nu2/mmu)











































