Gugatan Pembatalan Nikah Ludwig terhadap Jessica Belum Tentu Diterima

Gugatan Pembatalan Nikah Ludwig terhadap Jessica Belum Tentu Diterima

- detikHot
Rabu, 05 Nov 2014 11:45 WIB
Gugatan Pembatalan Nikah Ludwig terhadap Jessica Belum Tentu Diterima
Jakarta -

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh Ludwig untuk mengajukan gugatan pembatalan pernikahan terhadap Jessica Iskandar. Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun belum bisa memastikan gugatan itu diterima.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Humas PN Jaksel, Made Sutrisna SH. M. Hum, Rabu (5/11/2014). Menurutnya, itu kewenangan hakim nantinya.

"Kita belum bisa menilai memenuhi syarat atau tidak, itu nanti kewenangan majelis hakim. Jadi kita di bagian kepaniteraan perdata itu tidak harus begitu," ungkapnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ada beberapa hal yang tertuang dalam Pasal 27 UU Perkawinan No. 1/1974 mengenai pembatalan pernikahan. Salah satunya adalah sepasang suami-istri bisa menggunakan haknya itu hanya dalam tenggat waktu 6 bulan setelah menikah.

Seperti diketahui, Jessica dan Ludwig telah melangsungkan pernikahan selama 10 bulan. Artinya, dari sisi batas waktu, gugatan pembatalan yang diajukan Ludwig bisa dinilai tidak sah. Namun, ada alasan lain yang masih bisa dipenuhi agar pembatalan pernikahan itu bisa diajukan.

"Saya kira harus dibuktikan dalam persidangan, jadi nanti ada bukti-bukti yang bisa diajukan di persidangan," kata Made.

Selain, permohonan pembatalan pernikahan, Ludwig juga menggugat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dan Gereja Yesus Sejati, tempat mereka menikah. Belum jelas apa sebenarnya yang dipermasalahkan Ludwig.

(nu2/mmu)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads