Apakah Gugatan Pembatalan Nikah Ludwig terhadap Jessica Memenuhi Syarat?

Apakah Gugatan Pembatalan Nikah Ludwig terhadap Jessica Memenuhi Syarat?

- detikHot
Selasa, 04 Nov 2014 17:35 WIB
Apakah Gugatan Pembatalan Nikah Ludwig terhadap Jessica Memenuhi Syarat?
Jakarta - Ada beberapa hal yang tertuang dalam Pasal 27 UU Perkawinan No. 1/1974 mengenai pembatalan pernikahan. Salah satunya adalah sepasang suami-istri bisa menggunakan haknya itu hanya dalam tenggat waktu 6 bulan setelah menikah.

"Apabila ancaman telah berhenti atau yang bersalah sangka itu menyadari keadaannya, dan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan setelah itu masih tetap hidup sebagai suami-istri, dan tidak mempergunakan haknya untuk mengajukan permohonan pembatalan, maka haknya gugur".

Seperti diketahui, Jessica dan Ludwig telah melangsungkan pernikahan sejak akhir tahun 2013 lalu. Artinya, dari sisi batas waktu, gugatan pembatalan yang diajukan Ludwig bisa dinilai tidak sah. Namun, ada alasan lain yang masih bisa dipenuhi agar pembatalan pernikahan itu bisa diajukan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah satunya ada pihak yang memalsukan identitas dirinya. Selain itu, suami atau istri yang ternyata masih terikat pernikahan dengan orang lain tanpa sepengetahuannya.

Selain syarat tersebut, poligami hingga melanggar batas usia juga bisa membatalkan pernikahan. Tentu saja pembatalan pernikahan berbeda dengan perceraian.

Selain permohonan pembatalan pernikahan, Ludwig juga menggugat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dan Gereja Yesus Sejati, tempat mereka menikah. Ada apa sebenarnya?

Masih belum bisa terjawab teka-teki permasalahannya. Sebab hingga saat ini, Ludwig juga tengah berada di Jerman. Sementara kuasa hukumnya beberapa kali dihubungi tidak menjawab.

(nu2/mmu)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads