Pada kunjungan tersebut, Edi datang bersama Kasubdit 1 Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri, Kombes Pol, Agus Rohmat dan kuasa hukum Tessy, Taufik Husni. Edi mengimbau keluarga dan pengacara Tessy untuk mengajukan permohonan rehabilitasi.
"Memang tadi kami sampaikan pada keluarga nggak ada masalah dengan rehabilitasi. Tapi memang ada aturan khusus untuk itu, termasuk mengikuti asesmen," ucap Edi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tentu ini harus diikuti semua oleh saudara Tessy. Tim asesmen nanti memberikan rekomendasi. Walau di rehabilitasi proses hukum tetap jalan," lanjut Edi.
Oleh karena itu, Edi dan Agus menyarankan agar kuasa hukum Tessy segera membuat surat permohonan rehabilitasi. Tessy juga harus melewati beberapa asesmen, antara lain pemeriksaan medis, psikologis, hukum, polisi, BNN dan kejaksaan.
"Tadi saya sudah sampaikan pada keluarga, untuk meminta pengacara segera mengajukan rehabilitasi. Tapi tetap harus menjalani peraturan yang tadi disebutkan terlebih dahulu," tegas Edi.
(pus/dar)











































