Diringkus, setelah diikuti oleh pihak Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, status Tessy masih bisa berkembang. Meski masih berstatus sebagai pemakai, pelawak berusia 67 tahun itu bisa saja berubah status pengedar bila bukti menguatkan.
"Semoga bisa menjalani takdirnya supaya tenang. Jadi kita berdoa aja semoga dia mendapat pasal yang ringan. Saya yakin dia bukan pengedar," tegas Gogon saat usai menjenguk Tessy di Ruang Cendrawasih, Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (31/10/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan barang bukti sabu seberat 1.06 gram dan alat isap, Gogon berharap Tessy dikenakan pasal ringan. Terlebih lagi, jika Tessy hanya direhabilitasi.
"Kita serahkan ke Yang Maha Kuasa, kita hanya bisanya mendoakan. Semoga dia mendapat pasal yang ringan, seperti pasal pemakai. Saya berharap semoga dia direhabilitasi," tandasnya.
(doc/ron)











































