Pihak Ben pun mengaku tidak keberatan dengan adanya sidak tersebut. Menurut pengacara Ben, Indah Dewi Yani, hal itu justru bagus, agar KPAI bisa melihat langsung bahwa anak tersebut dalam kondisi yang baik.
"Telah lihat kondisi anak dalam lingkungan sehat, situasinya kondusif," ungkap Indah saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Selasa, (28/10/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mengingat waktu yang belum tepat, kondisi yang belum kondusif. Tidak tetapnya Marshanda untuk tinggal dalam satu tempat. Dalam hal itu, masalah tempat tinggal," tuturnya.
Sementara Chacha melalui pengacaranya, Novita SH menuturkan, pihaknya memang yang memohon adanya sidak dari KPAI. Mereka menemukan beberapa fakta.
"Klien kami susah bertemu anaknya. βMakanya kami harus sidak dulu. Apalagi ada fakta persidangan anaknya masih menyusui jadi kejam sekali ibunya dipisahkan," sesalnya.
(nu2/mmu)











































