Sayang sekali, pengacara Ben, Dewi Indah Yani mengaku bukti tersebut dibawa untuk menjadi pertimbangan hakim. Tapi, Dewi juga sepertinya menjaga sekali bukti itu agar tidak bocor ke media.
"Kami nggak mau cari musuh, kami hanya berdasar bukti dan fakta. Itu saja," ungkapnya usai sidang di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Selasa (14/10/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Semakin membuat pertanyaan besar sebab pihak Chacha, Aldila Warganda menilai, rekaman tersebut telah melanggar hukum. Sebab, rekaman itu diambil tanpa izin. Ia pun mengaku akan menindak tegas siapapun orang yang terlibat merekam dan menyebarkan materi berbentuk video dan audio tersebut.
Dalam sidang itu, Chacha membawa seorang saksi yaitu rekannya. Sebelumnya, hakim meminta Chacha menghadirkan sang ibu ke persidangan.
"Hakim nggak minta, hakim mengimbau biar majelis tahu. Nggak wajib, kalau ibunya meninggal bagaimana (misalnya)," ujar Aldila.
(nu2/mmu)











































