Menurut pengacara Chacha, Aldilla Warganda, bukti tersebut memperlihatkan percakapan kliennya bersama sang ibunda. Percakapan itu terjadi di rumah sakit.
"Siapapun yang terlibat dalam adanya video atau audio tersebut akan kami tindak tegas setuntas-tuntasnya," ancam Aldilla usai sidang di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Selasa (14/10/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Siapapun yang terlibat dalam video itu mengambil privasi orang tanpa izin, akan ditindak secara hukum ITE, silakan dicek," tegasnya.
Entah apa detail isi percakapan dalam rekaman video dan audio tersebut. Pihak Ben, melalui pengacaranya, Dewi Indah Yani juga tak mau membahas soal bukti yang dibawanya itu. Menurutnya, itu adalah materi persidangan.
"Biar majelis aja yang mempertimbangkan. Untuk materi kami tak bisa membahas di sini, karena materi itu hanya dibahas di persidangan," kata Dewi.
(nu2/mmu)











































