Menurutnya, Johnson tidak datang dengan alasan yang belum jelas. Polda pun mengaku bisa menghentikan perkara tersebut.
"Kita mau cek lagi alasannya apa, yang jelas. Apabila tak datang juga, kita akan terbitkan SP2HP dan perkaranya bisa dihentikan. Ternyata tak datang juga untuk menindaklanjuti laporan yang dibuat yang bersangkutan," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto saat ditemui di ruangannya di Mapolda Metro Jaya, Jumat (10/10/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rikwato menyebutkan, seharusnya Johnson hadir usai Jumatan tadi siang. Begitu juga dari pihak pengacaranya, Hotman Paris yang tidak memberikan kabar.
"Surat pemberhentian penyidikan akan konfirmasi jika tidak ada tindak lanjut ya kita hentikan perkaranya," kata Rikwanto.
(nu2/mmu)










































