MUI: Identitas Pendonor Jelas, Sperma di Luar Nikah Tetap Haram!

MUI: Identitas Pendonor Jelas, Sperma di Luar Nikah Tetap Haram!

- detikHot
Rabu, 08 Okt 2014 16:47 WIB
MUI: Identitas Pendonor Jelas, Sperma di Luar Nikah Tetap Haram!
Jakarta - Julia Perez mengaku sudah mengenal betul pria yang akan mendonorkan sperma untuknya. Tapi meski begitu, menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI) tetap saja langkah tanam sperma itu haram.

"Mau jelas atau tidak, sperma di luar nikah tetap haram," ungkap Cholil Nafis selaku Ketua Komisi Dakwah MUI kepada detikHOT, Rabu (8/10/2014).

Cholil menegaskan, proses tanam sperma merupakan pelanggaran dalam agama islam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang boleh hanya pembuahan melalui perkawinan. Di luar itu haram. Jelas identitas pendonor saja haram, apalagi tidak," tekannya.

"Jadi kalau sama suaminya boleh," sambung Cholil.

Julia mengaku akan terbang ke Singapura dan Malaysia pada 9 Oktober ini untuk menempuh langkah itu. Ia juga mengaku sudah mengantongi identitas sang pendonor.

(kmb/mmu)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads