Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai langkah Jupe tersebut tak sesuai dengan ajarat Islam. Tanam sperma menurutnya melanggar syariat.
"Itu haram! Jadi kehamilan itu bisa dilakukan kalau ada hubungan nikah. Sperma itu haram kalau pembuahannya dari kloning atau zina," ungkap Ketua Komisi Dakwah MUI, Cholil Nafis kepada detikHOT, Rabu (8/10/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tapi meski begitu, hal tersebut tetap tak bisa dibenarkan.
"Jelas atau tidak (pendonornya), kalau bukan menikah tetap haram itu spermanya. Menyalahi hukum," tegas Cholil.
Prosedur Bayi Tabung
(kmb/mmu)











































