Pria yang terkenal dengan kata-kata 'kontroversi hati' tersebut, memang sudah menjalankan hukumannya atas kasus penipuan yang dilakukannya. Hal tersebut dikatakan oleh ibunda Vicky, Ema Fauziah.
"Iya Insya Allah sih bulan ini nanti pertengahan Oktober Vicky bebas," jelas Ema seperti dikutip 'Selebrita Siang', Trans7, Kamis (2/10/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Vicky sendiri terlibat dalam kasus mempergunakan surat palsu. Dia didakwa bersalah dan melanggar pasal 263 ayat 2 KUHPidana. Oleh MA, kasasinya ditolak dan Vicky dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara.
(wes/wes)