Namun belakangan ini, beredar kabar suami Puput Melati tersebut telah menghirup udara bebas tanpa syarat. Benarkah?
Kuasa hukum Guntur Bumi, Afrian Bondjol mengatakan hal tersebut tidaklah benar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut pengacara yang biasa disapa dengan panggilan Boy tersebut bahwa penahanan kliennya masih berjalan beberapa bulan lagi.
"Masih ada beberapa bulan lagi," ujarnya lagi.
Sidang putusan kasus penipuan berkedok pengobatan alternatif yang didakwakan kepada Guntur Bumi telah berakhir. Majelis Hakim yang dipimpin Haswandi memvonis enam bulan penjara dipotong masa tahanan terhadap Guntur.
Suami dari Puput Melati itu dinyatakan terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana Pasal 378 tentang Penipuan. Vonis Guntur lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut empat bulan penjara.
(wes/mmu)











































