Korban bernama Irfangi resmi melaporkan Guntur di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2014). Dalam laporan nomor LP/3266/IX/2014/PMJ/Dit.reskrimum itu, Irfangi mencantumkan dugaan penistaan agama sebagai delik aduan, dan menggunakan pasal 165a KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Saya kurang puas dihukum 6 bulan. Dia tidak akui, tidak minta maaf atas perbuatan dan korban-korban juga," kata Irfangi yang didampingi pengacaranya saat membuat laporan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang beratkan salah satunya Guntur menyalahgunakan agama. Saya terpanggil buat laporan ini lagi," ujarnya.
(mau/ich)










































