Guntur Bumi Divonis Enam Bulan Penjara

Guntur Bumi Divonis Enam Bulan Penjara

- detikHot
Rabu, 10 Sep 2014 16:10 WIB
Guntur Bumi Divonis Enam Bulan Penjara
Jakarta -

Sidang putusan kasus penipuan berkedok pengobatan alternatif yang didakwakan kepada Guntur Bumi telah berakhir. Majelis Hakim yang dipimpin Haswandi memvonis enam bulan penjara dipotong masa tahanan terhadap Guntur.

Suami dari Puput Melati itu dinyatakan terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana Pasal 378 tentang Penipuan. Vonis Gunturlebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut empat bulan penjara.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Susilo Wibowo alias Ustad Guntur Bumi telah terbukti secara sah bersalah lakukan tindak pidana penipuan secara berlanjut. Jatuhkan pidana berupa pidana penjara selama enam bulan dipotong masa tahanan," ucap Haswandi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (10/9/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tetapkan barang bukti dalam putusan ini berupa foto, surat, dan lembar sms tetap terlampir dalam berkas perkara, satu buah boneka jenglot, satu tasbih warna coklat, satu botol aqua, satu buah kain sorban. Serta bebankan biaya perkara Rp 5 ribu," lanjutnya.

Mendengar putusan, Guntur akan mempertimbangkan untuk melakukan hak banding. "Kita akan pikir-pikir untuk langkah-langkah selanjutnya," ujar Guntur.

(mau/mmu)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads