Sidang dugaan kasus penipuan berkedok pengobatan alternatif Guntur Bumi segera memasuki babak akhir. Hari ini, Rabu (10/9/2014), Guntur akan menghadapi sidang putusan dari kasus tersebut.
Suami dari Puput Melati itu dituntut empat bulan penjara dipotong masa tahanan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) beberapa waktu lalu. Ia dinilai JPU bersalah telah melakukan tindak pidana Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Sepanjang sidang ini berlangsung, Guntur memang diberatkan oleh para keterangan saksi yang merupakan eks pasien dan eks karyawannya. Pembelaan juga telah disampaikan Guntur dan kuasa hukum dalam sidang yang berlangsung sejak Ramadan lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejauh ini, para korban mengaku tak puas dengan tuntutan JPU. Sekitar pukul 14.00 WIB, sidang putusan itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
(mau/kmb)











































