Meski sidang baru memasuki agenda pembacaan dakwaan, Pipik sepertinya tak ingin mangkir. Terlebih kelak, ketika sidang memasuki agenda mendengarkan keterangan saksi.
"Umi bakal datang, yang pasti wajib datang itu saat proses pemeriksaan saksi karena dia sebagai pelapor atau korban," ungkap pengacara Pipik, Sandy Arifin, Senin (8/9).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sampai dia berpura-pura ada di situ ketika kejadian," katanya.
Saat ini, beberapa saksi pun telah dipersiapkan demi kelancaran sidang. Pihaknya memang berharap persidangan tidak berjalan alot.
"Kami menyiapkan mereka untuk hadir agar tidak tertunda-tunda. Supaya segera diputus oleh pengadilan," harapnya.
(nu2/nu2)











































