Hasil putusan sela sendiri mengungkapkan bahwa proses cerai tersebut tetap berjalan. Setelah itu, baru masuk ke pokok perceraian.
"Hasil putusan sela permohonan untuk anak dilaksanakan dahulu agar diasuh sama Ben, tapi itu ditolak," ungkap pengacara Chacha, Aldilla Warganda, Selasa (12/8/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara, masalah anak pihaknya mengakui ada peran dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang memfasilitasi kedua orangtuanya untuk bertemu. Ben pun tetap mendapat waktu untuk bersama anaknya seminggu dua kali.
(nu2/mmu)











































