Hal itu disampaikan kuasa hukum Susi, Yanuar Saputera saat ditemui usai sidang perdana kasus perceraian Susi dan Ginanjar di Pengadilan Agama Depok, Jawa Barat, Selasa (22/7/2014).
"Penggugat menginginkan pernikahan paling tidak secara bersama-sama meluangkan waktu. Kelihatannya itu tidak terlaksana dari awal pernikahan," ungkap Yanuar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sangat sulit menemukan kualitas waktu bertemu, akhirnya itu menjadi dasar awal bercerai. Tidak ada kebersamaan," bebernya.
Meski begitu, Yanuar mengaku, bersama keluarga dari kedua belah pihak dirinya sudah berusaha mencarikan jalan keluar untuk berdamai. Tapi tekad Susi ternyata sudah bulat untuk berpisah dengan pria yang berbeda usia 21 tahun tersebut.
"Kuasa hukum dan keluarga dari kedua belah pihak sudah memberikan masukan (rujuk), sampai menit terakhir mereka tetap ingin bercerai. Ya sudah, karena keputusan ada di pihak mereka," tutur Yanuar.
Selanjutnya, sidang tersebut akan digelar kembali pada 12 Agustus 2014. Yanuar berencana segera mengumpulkan saksi dan bukti untuk diserahkan ke majelis hakim agar perkara tersebut cepat selesai.
(dar/mmu)











































