Dul Dikembalikan ke Orangtua, Ahmad Dhani: Ini Bukan Akal-akalan

Dul Dikembalikan ke Orangtua, Ahmad Dhani: Ini Bukan Akal-akalan

- detikHot
Kamis, 17 Jul 2014 11:40 WIB
Dul Dikembalikan ke Orangtua, Ahmad Dhani: Ini Bukan Akal-akalan
Jakarta - Keluarga besar Ahmad Dhani dan Maia Estianty menerima putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur terhadap Dul. Dinyatakan bersalah dan dikembalikan ke orangtua, Dhani merasa vonis untuk anaknya itu sudah sesuai dengan undang-undang.

"Kita senang karena kebetulan sudah sesuai Undang-Undang Peradilan Anak," ujar Dhani ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Usia Dul yang masih di bawah umur memang menjadi pertimbangan khusus bagi majelis hakim. Hasil keputusan yang dibacakan oleh hakim pun diharapkan oleh bos RCM itu juga bisa diterima oleh keluarga korban dan masyarakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Artinya tidak boleh ada pemikiran hasil putusan ini adalah akal-akalan atau setting-setting-an. Ini sudah sesuai undang-undang," tegasnya.

Walaupun bebas dari hukuman, Dul tetap dinyatakan secara sah bersalah dan melanggar pasal 310 ayat 1, 310 ayat 2 dan 3, dan 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 2 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Artinya, semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah terpenuhi.

Akan tetapi, atas dasar pertimbangan pendekatan restorative justice, Majelis Hakim memerintahkan Dul dikembalikan kepada orangtua tanpa dikenakan hukuman pidana. Pada sidang tuntutan sebelumnya, JPU menuntut Dul dengan hukuman satu tahun penjara dan dua tahun masa percobaan.

(pus/mmu)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads