"Kita senang karena kebetulan sudah sesuai Undang-Undang Peradilan Anak," ujar Dhani ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Usia Dul yang masih di bawah umur memang menjadi pertimbangan khusus bagi majelis hakim. Hasil keputusan yang dibacakan oleh hakim pun diharapkan oleh bos RCM itu juga bisa diterima oleh keluarga korban dan masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Walaupun bebas dari hukuman, Dul tetap dinyatakan secara sah bersalah dan melanggar pasal 310 ayat 1, 310 ayat 2 dan 3, dan 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 2 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Artinya, semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah terpenuhi.
Akan tetapi, atas dasar pertimbangan pendekatan restorative justice, Majelis Hakim memerintahkan Dul dikembalikan kepada orangtua tanpa dikenakan hukuman pidana. Pada sidang tuntutan sebelumnya, JPU menuntut Dul dengan hukuman satu tahun penjara dan dua tahun masa percobaan.
(pus/mmu)











































