Kali kuasa hukum Guntur, Afrian Bondjol saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarat Selatan, Rabu (16/7/2014) menyinggung hal itu lagi. Tapi, kali ini berbeda. Apa katanya?
"Tidak perlu, nggak usahlah. Kita ikutin proses persidangan saja nanti," kata kuasa hukum yang biasa disapa dengan panggilan Boy itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia (UGB) harus hadapi dakwaan jaksa dan keterangan saksi. Ini kan belum ada putusan pengadilan dia bersalah. Jadi sekarang kita jalani dulu saja prosesnya," tegas Boy.
(wes/mmu)











































