Ini 7 Pertimbangan Hakim Kembalikan Dul ke Orangtua

Ini 7 Pertimbangan Hakim Kembalikan Dul ke Orangtua

- detikHot
Rabu, 16 Jul 2014 15:03 WIB
Ini 7 Pertimbangan Hakim Kembalikan Dul ke Orangtua
Jakarta -

Pertimbangan majelis hakim mengeluarkan vonis bebas untuk Dul tidaklah sembarangan. Ada hal-hal yang menjadi alasan hakim memberikan putusan untuk Dul dikembalikan kepada orangtua.

Dul memang dinyatakan telah terbukti bersalah karena melanggar pasal 310 ayat 4, 310 ayat 2 dan 3, dan 310 ayat 1, UU Republik Indonesia Nomor 2, Tahun 2009 tentang lalu lintas dan Angkutan Jalan.

Akan tetapi, vonis yang dijatuhkan berbanding terbalik dari keputusan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut personel Dul satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun serta denda Rp 5 juta subsider tiga bulan kerja sosial. Berikut 7 pertimbangan hakim:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa penuntut umum

"Pengamatan selama proses persidangan terdakwa selalu menunjukan perilaku sopan, terdakwa bukan anak nakal namun hanya kurang perhatian," ucap Hakim Ketua, Ptriyanti SH,. MH dalam persidangan Dul di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (16/7/2014).

Dengan begitu, majelis hakim merasa kalau Dul masih bisa diberikan pembinaan. Apabila dijatuhkan pidana bisa memberikan stigma psikologi negatif. Hal itu juga dikarenakan, saksi pidana bisa mempengaruhi kejiwaan anak.

2. Telah terjadi perdamaian antara keluarga Dul dan korban

"Poin B, telah terjadi perdamaian antara para keluarga korban dan terdakwa. Keluarga korban juga tak ingin kasus ini dibawa ke ranah hukum," ucap Petriyanti.

Poin ini juga didukung dengan niatan Ahmad Dhani, selaku orang tua yang ingin membiayai pendidikan anak-anak korban sampai jenjang kuliah. Selain itu, tali silaturahmi antara keluarga Ahmad Dhani, Maia Estianty dan korban tetap terjalin.

3. Keluarga Dul bertanggung jawab terhadap keluarga korban

Dalam poin 'C', Hakim Ketua, Petriyanti membacakan bahwa dalam fakta persidangan yang terungkap adalah keluarga Ahmad Dhani bersungguh-sungguh menunjukkan tanggung jawabnya. Itu dimulai dengan Dhani membiayai semua perawatan, pengobatan, dan pemakaman terhadap 7 korban tewas dan luka-luka.

"Ayah terdakwa juga sudah menyanggupi membiayai pendidikan terhadap anak korban hingga jenjang yang diinginkan," lanjut Petriyanti.

4. Orangtua masih sanggup mendidik Dul

"Orangtua terdakwa mengatakan bahwa dirinya masih sanggup untuk mendidik, merawar dan memberikan perhatian. Ibu kandung terdakwa berjanji akan memberikan waktu dan perhatian khusus kepada terdakwa," tutur hakim.

5. Dul sudah menyampaikan penyesalan

Dul sudah menyatakan penyesalannya usai kejadian yang menewaskan tujuh orang dan sembilan luka-luka. Bahkan, Dul berjanji tidak akan mengulangi kesalahannya dan akan membangun silaturahmi yang baik dengan pihak korban.

"Terdakwa menyampaikan penyesalan usai kejadian itu. Terdakwa juga berjanji akan menjadi anak yang soleh dan tidak akan mengulangi kesalahannya serta akan menjalin silaturahmi dengan semua keluarga korban," urai Petriyanti.

6. Sebagai anak, Dul pantas mendapat kesempatan

"Sebagai seorang anak Indonesia yang berpotensi, terdakwa perlu mendapat kesempatan seluas-luasnya untuk kembali berkarya," papar hakim.

7. Menjadi awal baik menyongsong untuk Undang-undang peradilan anak yang baru

Meski Undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak belum diberlakukan, peristiwa Dul ini diharapkan bisa menjadi contoh. Undang-undang peradilan anak yang baru ini, akan diberlakukan pada tanggal 30 Juli 2014.

"Meski saat ini kami masih menggunakan UU Peradilan Anak tahun 1997, namun kami sepakat untuk menyongsong semangat UU Peradilan Anak yang baru di mana setiap kasus pidana anak mengadopsi restorasi justice serta berorientasi kepada pelaku untuk meminta maaf langsung kepada korban, demi mengurangi adanya rasa permusuhan," tutup hakim.

(pus/mmu)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads