Hal itu terlihat saat Haswandi memeriksa dua orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntun Umum (JPU). Dua orang saksi itu merupakan mantan pasien Guntur, Ibu Sukasmi dan seorang wanita pegawai bank tempat Guntur menyimpan uang.
"Ibu harus runut keterangannya. Jangan lompat-lompat. Kalau di pelajaran bahasa Indonesia dulu ada cara bercakap-cakap. Itu harus urut kejadiannya," ujar Haswandi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (16/7/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau nanti ibu nggak urut dan nggak jelas keterangannya, nanti pemeriksaannya gimana? Kalau tidak jelas, bisa jadi nanti dia (Guntur Bumi) bebas. Kalau dia bebas, nanti kami dimarahi," jelasnya.
(mau/mmu)










































