Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung membacakan dakwaan terhadap suami dari Puput Melati tersebut. Usai membacakan dakwaan, penasihat hukum Guntur tak melakukan eksepsi atau keberatan.
"Gimana ada keberatan dari pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum?" tanya hakim ketua.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak ajukan keberatan, hakim ketua pun selanjutnya memberikan kuasa JPU untuk menghadirkan saksi. JPU merespons dengan mendatangkan dua orang saksi dari mantan pasien Guntur bernama Ibu Sukasmi.
Sampai berita ini diturunkan, persidangan kasus penipuan Guntur berkedok pengobatan alternatif masih bergulir.
(mau/mmu)










































