"Iya sidang untuk perkara Susilo Wibowo atau UGB sudah ditentukan," ujar Chandra selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, saat dihubungi detikHOT, Jumat (11/7/2014).
Rencananya, kata Chandra, sidang suami Puput Melati itu akan dilangsungkan pekan depan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Untuk sidang pertama beragendakan pembacaan dakwaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Guntur Bumi diduga melakukan penipuan berkedok pengobatan alternatif yang dijalankannya. Ia pun didakwakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun.
(mau/wes)











































