Hal tersebut diungkapkan, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, Jumat (4/7/2014). Menurutnya, berkas dan barang bukti sudah dilimpahkan kemarin.
"Dua hari lalu sudah lengkap, dari kejaksaan sudah menyatakan P21. GB dan barbuk dilimpahkan ke kejaksaan kemarin," ungkapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak lama lagi, setelah berkas tersebut dinilai lengkap, UGB akan menjalani sidang. UGB saat ini terancam hukuman lima tahun penjara.
(nu2/mmu)










































