Penyidikan Rampung, Guntur Bumi Dilimpahkan ke Kejaksaan

Penyidikan Rampung, Guntur Bumi Dilimpahkan ke Kejaksaan

- detikHot
Jumat, 04 Jul 2014 14:11 WIB
Penyidikan Rampung, Guntur Bumi Dilimpahkan ke Kejaksaan
Jakarta - Penyidikan terhadap dugaan penipuan Guntur Bumi telah rampung. Berkas perkara itu pun sudah P21, alias dilimpahkan ke kejaksaan.

Hal tersebut diungkapkan, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, Jumat (4/7/2014). Menurutnya, berkas dan barang bukti sudah dilimpahkan kemarin.

"Dua hari lalu sudah lengkap, dari kejaksaan sudah menyatakan P21. GB dan barbuk dilimpahkan ke kejaksaan kemarin," ungkapnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti diketahui, suami dari Puput Melati itu dilaporkan olep mantan pasiennya Irfangi atas tuduhan pelanggaran pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan.

Tak lama lagi, setelah berkas tersebut dinilai lengkap, UGB akan menjalani sidang. UGB saat ini terancam hukuman lima tahun penjara.

(nu2/mmu)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads