Aktor Jeremy Thomas dilaporkan ke Polresta Denpasar oleh pria bernama Rudy Marcio atas tuduhan penipuan. Rudy merasa Jeremy telah menipunya dengan cek kosong senilai Rp 1 miliar.
Transaksi itu disebut sebagai kesepakatan Jeremy dan Rudy yang membangun sebuah vila bernilai Rp 2 miliar di kawasan Ubud Bali pada Oktober 2013 lalu.
Tak terima dituduh menipu, Jeremy menuding balik justru Rudy memberikan keterangan palsu. Ia juga menyebut Rudy hanyalah sebagai perantara atau makelar dari kesepakatan yang ia buat bersama penjual vila sebenarnya yang bernama Alexander Pattick Morris.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sehubungan dengan adanya pemberitaan pada hari ini tanggal 02 Juli 2014 dengan Judul βDi polisikan atas tudingan penipuan, Jeremy Thomas siap gugat balikβ maka dengan ini saya hendak memberikan sanggahan atas adanya pemberitaan tersebut yang pada intinya isi dari pemberitaan tersebut adalah tidak benar. Saya tidak pernah melakukan penipuan terhadap Sdr Rudy Marcio Meetra sebagaimana pemberitaan yang ditudingkan kepada saya. Perlu saya sampaikan fakta yang sebenarnya terjadi diantaranya :
1. Bahwa Sdr. Alexander Patrick Morris merupakan pemilik dari Sertifikat Hak Milik yakni SHM No. 1223/Kedewataan Ubud Gianyar Bali seluas 1.300mΒ², SHM No.1227/Kedewataan Ubud Gianyar Bali seluas 700mΒ² dan SHM No. 1718/Kedewataan Ubud Gianyar Bali seluas 400mΒ².
2. Bahwa Sdr. Patrick Alexander Morris (Penjual) hendak menjual tanah berikut bangunannya (villa) Ubud Gianyar Bali tersebut kepada saya dan oleh karena Sdr.Alexander Patrick Morris berkewarganegaraan asing maka ia tidak dapat mendaftarkan tanahnya tersebut ke atas nama dirinya sehingga ia meminta kepada Sdr.Rudy Marcio Meetra untuk menggunakan namanya (nominee/pinjam nama) untuk pendaftaran sertifikat tersebut. Hal ini tertuang dalam Akta Pernyataan Nomor 18 tanggal 15 Juli 2013 yang dibuat dihadapan Notaris Tri Firdaus Akbarsyah, SH., Notaris dan PPAT Jakarta Selatan.
3. Bahwa kemudian terjadi proses jual beli Villa Ubud Gianyar Bali tersebut antara Sdr.Rudy Marcio Meetra selaku Penjual (yang merupakan nominee Sdr. Alexander Patrick Morris) dengan saya selaku Pembeli berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Nomor 19, 20 dan 21 tanggal 15 Juli 2013 yang dibuat dihadapan Notaris Tri Firdaus Akbarsyah, SH.,Notaris dan PPAT Jakarta Selatan.
4. Bahwa berdasarkan Akta Pernyataan Nomor 18 tanggal 15 Juli 2013, atas pinjam nama tersebut, Sdr. Alexander Patrick Morris akan memberikan kompensasi kepada Sdr. Rudy Marcio Meetra sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
Β
5. Bahwa tudingan penipuan berupa pembayaran dengan cek kosong senilai Rp. 1 Milliar yang telah dilakukan oleh saya sebagaimana pemberitaan hari ini tanggal 02 Juli 2014 adalah suatu keterangan palsu. Fakta yang ada adalah cek tersebut diberikan oleh Sdr.Alexander Patrick Morris kepada Sdr. Rudy Marcio Meetra untuk kompensasi nominee (pinjam nama) senilai Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) pada tanggal 30 Oktober 2013 dengan cek nomor AAA 084097 (bukti tanda tangan Sdr. Alexander Patrick Morris dalam cek tersebut). perlu saya pertegas bahwa cek tersebut tidak ada kaitannya dengan saya.
6. Bahwa sebelum tanggal pencairan cek tersebut, Sdr. Rudy Marcio Meetra telah menerima pembayaran kompensasi nominee (pinjam nama) sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) pada tanggal 28 Oktober 2013 yang ditransfer ke rekening milik Sdr. Rudy Marcio Meetra yakni Bank Mandiri Cabang Teuku Umar , 2 (dua) hari sebelum tanggal pencairan cek nomor AAA 084097 tanggal 30 Oktober 2013.
7. Bahwa atas pembayaran kompensasi yang telah ditransfer ke rekening Sdr. Rudy Marcio Meetra senilai Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) artinya Sdr. Rudy Marcio Meetra tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pencairan cek nomor AAA 084097 tanggal 30 Oktober 2013. Akan tetapi terbukti, Sdr. Rudy Marcio Meetra telah berusaha untuk melakukan pencairan atas cek tersebut.
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, ada 2 hal yang harus saya sampaikan kepada rekan-rekan media diantaranya :
1. Kiranya sebelum rekan-rekan media menerbitkan suatu pemberitaan di media elektronika yang akan dibaca khalayak umum, seharusnya rekan-rekan media mengkonfirmasi terlebih dahulu kepada saya selaku pihak yang bersangkutan.
2. Bahwa saya akan menempuh jalur hukum terkait dengan adanya pemberitaan tersebut.
Demikian saya sampaikan hal ini. Atas perhatiannya, saya ucapkan terima kasih.
Hormat saya,
Β
Jeremy Thomas.
(kmb/nu2)











































