"Kami berharapnya hari ini, tapi yang mengeksekusi dari kejaksaan. Tidak ada alasan lagi untuk Roger menginap di rutan," ungkap pengacaranya, Jufrry Maykel Mannus, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (2/7/2014).
Jufrry berharap, proses rehabilitasi menghasilkan sesuatu bagi kliennya. Ia optimis setelah melihat Roger cukup puas dengan vonis tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak Roger mengaku cukup puas berbeda di lain pihak. Sebagai Jaksa Penuntut Umum, Clara Hutabarat, memutuskan untuk pikir-pikir atas vonis itu.
(nu2/mmu)











































