Hasil vonis majelis hakim kepada Roger Danuarta dituangkan melalui tujuh poin.
"Mengingat Pasal 127 ayat 1 KUHP dengan ini kami Majelis Hakim mengadili: Satu, menyatakan Roger Danuarta terbukti secara sah salah melakukan penyalahgunaan narkoba, kedua, menjatuhkan pidana penjara selama satu penjara," ucap Sabarudin Ilyas saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (2/7/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mendengar vonis yang dibacakan oleh majelis hakim, terlihat raut wajah sang Bunda, Eeng Wiratmaja langsung tersenyum. Untuk poin keenam, barang bukti yang ditemukan akan dimusnahkan dan poin ketujuh, mobil Mercedez Benz beserta kunci dan STNK-nya dikembalikan kepada Roger Danuarta.
Menanggapi vonis persidangan tersebut, Clara Hutabarat, sebagai JPU memutuskan untuk pikir-pikir. Sedangkan Juffry Maykel Mannus, selaku pengacara Roger Danuarta, mengaku puas dan menilai majelis hakim sudah sangat bijaksana.
"Kami cukup puas. Kami rasa semangat untuk menaruh pecandu ketempat rehab bermakna besar," ucap Juffry.
Sebelum sidang ditutup, Roger juga mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim.
"Saya mengucapkan terima kasih karena dijatuhi hukuman untuk rehabilitasi," ucapnya seraya tersenyum.
Roger Danuarta sudah menjalani masa tahanan selama lima bulan, sejak 17 Februari 2014. Dengan adanya hasil putusan ini, maka Roger harus menjalani masa rehabilitasi selama tujuh bulan.
(pus/mmu)











































