Berkas Perkara Penipuan UGB Resmi Dikirim ke Kejaksaan

Berkas Perkara Penipuan UGB Resmi Dikirim ke Kejaksaan

- detikHot
Kamis, 19 Jun 2014 15:52 WIB
Berkas Perkara Penipuan UGB Resmi Dikirim ke Kejaksaan
Jakarta - Berkas perkara kasus penipuan yang melibatkan Guntur Bumi telah dilimpahkan ke kejaksaan. Kepolisian Polda Metro Jaya menyerahkan berkas itu pada Rabu (18/6/2014) kemarin.

Hal itu diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, saat dihubungi detikHOT, Kamis (19/6/2014).

"Ya sudah diserahkan kemarin ke kejaksaan," ucapnya.

Rikwanto juga menjelaskan UGB masih tetap berada di tahanan. Hal itu dilakukan sambil menunggu berkas perkara tersebut lengkap atau P21.

"Sambil menunggu berkas lengkap, GB (Guntur Bumi) masih tetap ditahan," jelasnya.

Seperti diketahui, suami dari Puput Melati itu dilaporkan olep mantan pasiennya Irfangi atas tuduhan pelanggaran pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan. UGB pun terancam hukuman lima tahun penjara.

(mau/mmu)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads