Hal itu diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, saat dihubungi detikHOT, Kamis (19/6/2014).
"Ya sudah diserahkan kemarin ke kejaksaan," ucapnya.
Rikwanto juga menjelaskan UGB masih tetap berada di tahanan. Hal itu dilakukan sambil menunggu berkas perkara tersebut lengkap atau P21.
"Sambil menunggu berkas lengkap, GB (Guntur Bumi) masih tetap ditahan," jelasnya.
Seperti diketahui, suami dari Puput Melati itu dilaporkan olep mantan pasiennya Irfangi atas tuduhan pelanggaran pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan. UGB pun terancam hukuman lima tahun penjara.
(mau/mmu)











































