Untuk itu, pengacara Didi, Denny Lubis menegaskan, pihaknya bisa saja memperkarakan Jane ke ranah hukum bila masih membuat pernyataan atau mengeluarkan bukti seputar nikah siri.
"Kita masih utamakan damai sebenarnya karena Jane dan Didi punya hubungan yang awalnya baik, jadi perlu diselesaikan dengan baik-baik dan musyawarah. Kalau nggak bisa dihindarkan, kita akan pikirkan proses selanjutnya (lapor polisi)," ungkap Denny, Kamis (19/62014).
Denny menerangkan, penyebaran foto dan surat soal nikah tanpa disertai bukti kuat bisa saja jadi bumerang untuk Jane.
Karenanya, Denny mengharapkan Jane tak melanjutkan pengakuan-pengakuan yang merugikan sang klien.
"Apa ini bisa masuk ke pasal UU ITE? Tapi intinya ingin berikan keharmonisan kembali, jangan adanya ini jadi permusuhan. Didi harapkan itu," katanya.
(kmb/mmu)











































